Putusan PT KUPANG Nomor 82/PDT/2017/PT KPG |
|
Nomor | 82/PDT/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 82/PDT/2017/PT KPG11/Pdt.G/2016/PN EndFatimah MustafaAmbrosius Gosi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Inrawaldi, - Lamsana Sipayung |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima Pernyataan Banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ende tanggal 23 Pebruari 2017 Nomor 11/Pdt.G/2016/PN.End . yang dinyatakan banding tersebut ;?DENGAN MENGADILI SENDIRI?A. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari para Terbanding semula para Tergugat seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Pembanding semula Penggugat adalah Pemilik atas:2.1 Sebidang tanah yang terletak di RT 30 RW 15 Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas kurang lebih 5.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah utara : berbatasan dengan tanah milik Haji Peno dan Karim Bata (sekarang dengan Frans Doo dan Yohanes Djawo),? Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Haji Muhamad Renga dan Saleh Rambari,? Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Swedi Mandaka (Sekarang dengan Jalan raya),? Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Swedi Mandaka (sekarang dengan Anton Ringgi, Desi Darius Paju dan Musa Neno),2.2 Sebuah rumah seluas 48 M2 (Empat puluh delapan meter persegi), yang terdapat di atas tanah obyek sengketa;3. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa dalam perkara ini kepada Pembanding semula Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun dengan pihak ketiga;4. Menyatakan bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menghukum kepada Para Terbanding semula Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Pembanding semula Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;6. Menolak gugatan Pembanding semulaPenggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum kepada para Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PDT/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 82/PDT/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PDT/2017/PT KPG
Kasasi : 963 K/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 24 PK/Pdt/2020
Pertama : 11/Pdt.G/2016/PN End.
Statistik9857