Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 279/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 279/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | SITA PAKSA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Soehartono |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Suwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhya ; DALAM INTERVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari Tergugat I Intervensi seluruhnya ; Dalam Provisi- Mempertahankan Putusan Provisi tanggal 29 Agustus 2013 ; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak (Cessie) No : 38 tanggal 28 Nopember 1994 ;3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat yaitu :? Akta Jual Beli No : 2 tanggal 20 Juli 1991 dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin PPAT di Jakarta ;? Sertifikat HGB No : 127, Surat Ukur No : 1716 / 1989 tanggal 28 Agustus 1989 luas 1.065 M2 ;? Akta Pemindahan dan Pelepasan Hak Atas Tanah No : 77 tanggal 15 Januari 1992 dibuat dihadapan Mohamad Said Tadjoedin, Notaris di Jakarta ;? Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak No : 173 tanggal 9 Agustus 1990 dibuat dihadapan Nyonya Siti Pertiwi Henny Shidki, SH, Notaris di Jakarta ;4. Memerintahkan terhadap Tergugat I Intervensi tersebut melarang melakukan tindakan menjual, mengalihkan, memindahkan dan menyerahkan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak (Cessie) No : 38 tanggal 28 Nopember 1994 kepada pihak lain manapun dengan dalih apapun sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 5. Menghukum Tergugat II Intervensi, Tergugat Ill Intervensi, Tergugat IV Intervensi dan Tergugat V Intervensi untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan ini ;6. Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat I dalam Rekonvensi/Tergugat I Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Konvensi sebesar Rp. 4.232.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 279/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 828 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 410 PK/Pdt/2017
Banding : 571/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 279/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Statistik233135