Putusan PN SINGARAJA Nomor 457 / Pdt.G / 2016 / PN.Sgr |
|
Nomor | 457 / Pdt.G / 2016 / PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | - Tjokorda Putra Budi Pastima, - I Gede Karang Anggayasa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan ahli waris dari almarhum I Abian Alias Pan Keradia adalah :1) I KETUT LUNGARNA;2) I NYOMAN SEKAR;3) I KETUT RAKA alias KETUT RAKA SADU (Penggugat)4) I MADE SUKA;5) I MADE WIJANA;6) I KETUT LEMPUNG;7) I NYOMAN KUTA;8) I MADE JINGGA alias GEDE JINGGA ;9) I PUTU YASA;10) I NYOMAN SURYANA;11) MADE PASEK RAI;3. Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum I Abian Alias Pan Keradia ;4. Menyatakan ahli waris yang bernama I Ketut Lungarna telah meninggal dunia, sehingga diteruskan anak-anaknya yang bernama Gede Suatama dan Putu Juliarsa, sedangkan ahli waris yang bernama I Nyoman Kuta juga telah meninggal dunia, sehingga diteruskan oleh istrinya yang bernama Ni Made Puri dan anak laki-lakinya yang bernama Kadek Mertayasa ;5. Menyatakan ahli waris yang bernama Made Pasek Rai telah meninggal dunia, sehingga diteruskan anaknya yang bernama I Gede Suardana ; 6. Menyatakan Para Tergugat bukan merupakan ahli waris dari I Abian alias Pan Keradia ;7. Menyatakan tanah-tanah sengketa adalah bagian dari tanah-tanah peninggalan almarhum I Abian alias Pan Keradia ;8. Menyatakan Penggugat dan ahli waris dari almarhum I Abian Alias Pan Keradia adalah pihak yang berhak atas tanah-tanah sengketa ;9. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah-tanah sengketa ;10. Menyatakan bahwa penguasaan tanah-tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) ;11. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah-tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat selaku salah satu ahli waris I Abian alias Pan Keradia dan membongkar segala bangunan yang berada diatas tanah sengketa, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (polisi) ;12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) kepada para ahli waris I Abian Alias Pan Keradia melalui Penggugat, terhitung dari setiap hari keterlambatan menyerahkan kembali tanah-tanah sengketa, yang dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai penyerahannya dilaksanakan oleh Para Tergugat ;13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.191.000,-(empat juta seratus sembilan puluh satu ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 oleh Ni Luh Suantini, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, I Gede Karang Anggayasa, SH., MH., dan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Gede Arta Wijaya, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Tergugat I, II, III, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, dan XII, tanpa dihadiri oleh Tergugat IV ; HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH., MH., NI LUH SUANTINI, SH., MH. TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH. PANITERA PENGGANTI, GEDE ARTA WIJAYA, SH.Rincian biaya perkara :1) Pendaftaran : Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu Rupiah)2) ATK : Rp. 50.000,-(lima puluh ribu Rupiah)3) Panggilan : Rp. 3.285.000,-(tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) 4) PNBP : Rp. 65.000,-(enam puluh lima ribu Rupiah)5) Redaksi : Rp. 5.000,-(lima ribu Rupiah)6) Meterai : Rp. 6.000,-(enam ribu Rupiah)7) Pemeriksaan Setempat : Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)Jumlah : Rp. 4.191.000,-(empat juta seratus sembilan puluh satu ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 457_/_Pdt.G_/_2016_/_PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 457_/_Pdt.G_/_2016_/_PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 457 / Pdt.G / 2016 / PN.Sgr
Banding : 155/Pdt/2017/PT DPS
Statistik9955