Putusan PTA MEDAN Nomor 95/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, H. Mansur Muda Nasution |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Sidikalang Nomor 11/Pdt.G/2018/ PA.Sdk. tanggal 12 Juli 2018 M bertepatan dengan tanggal 28 Syawal 1439 H. sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSI.1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Sidikalang;DALAM REKONVENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak anak yang bernama ;2.1. ANAK I ,Prempuan, lahir 13 Agustus 2002;2.2. ANAK II, Perempuan, lahir 25 September 2004;2.3. ANAK III, Perempuan, lahir 21 Juni 2006;2.4. ANAK IV, Perempuan lahir 26 Agustus 2008;2.5. ANAK V, Perempuan lahir 31 Januari 2011;Berada dibawah Pemeliharaan (hadhanah)Penggugat Rekonvensi/ Pembanding selaku ibu kandung dari anak anak tersebut dengan tidak menghalang halangi dan melarang Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak anak tersebut;3. Menetapkan nafkah kelima orang anak Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp.2.500.000,00, (Dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan pertambahan nilai 10 % per-tahun sampai kelima orang anak tersebut dewasa diluar biaya pendidikan dan kesehatan dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah kelima anak tersebut sebagaimana pada angka 3 diatas;5. Menetapkan Penggugat Rekonvensi /Pembanding mendapatkan hak akibat penceraian dari Tergugat Rekonvensi/Terbanding berupa:a. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp 4.500.000.00( Empat juta lima ratus ribu rupiah);b. Kiswah berupa uang sejumlah Rp1.500.000.00(Satu juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000.00(Sepuluh juta rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk menyerahkan /membayar hak akibat perceraian sebagaimana angka 5 huruf a,b,c diatas kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding secara tunai dan seketika saat ikrar talak diucapkan;7. Menetapkan Nafkah lampau yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp15.000.000.00(Lima belas juta rupiah);8. Menetapkan Nafkah lampau yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding kepada ke lima anaknya sejumlah Rp5.000.000.00( Lima juta rupiah);9. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah lampau sebagaimana tersebut dalam angka 7 dan 8 diatas.secara tunai seketika saat ikrar talak diucapkan; 10. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi /Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 401.000,00 (Empat ratus satu ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp150.000,00.(Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2018/PA.Sdk
Banding : 95/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik4420