Putusan PT BANJARMASIN Nomor 1/PID.SUS-Anak/2019/PT BJM |
|
Nomor | 1/PID.SUS-Anak/2019/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Siboro |
Hakim Anggota | Abdul Siboro |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Bjb , tanggal 31 Januari 2019, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Anak, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Anak Ahmadi alias Madi Bin Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Anak Ahmadi alias Madi Bin Junaidi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan menjalani pelatihan kerja selama 30 (tiga puluh) hari di Dinas Sosial Kota Banjarbaru; 3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju warna ungu muda berlabel XXXL; - 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam motif kotak-kotak pada bagian bawah merk Nevada; - 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu tua; - 1 (satu) lembar bra (BH) warna merah bata; - 1 (satu) lembar kaos dalam warna ungu muda; - 1 (satu) lembar jilbab bentuk persegi warna hitam. Dikembalikan Kepada Pemiliknya Yang Berhak Yaitu Kepada Saksi Ristina Evajunika Alias Eva Binti Kistam Winanto Melalui Saksi Kistam Winanto Bin Tanarja. - 1 (satu) buah karpet warna biru; - 1 (satu) buah selimut warna merah bertuliskan FOOTBALL CLUB; - 1 (satu) buah bantal dengan sarung bantal berwarna putih bermotif lingkaran warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Anak tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-Anak/2019/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-Anak/2019/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2143 K/Pid.Sus/2019
Banding : 1/PID.SUSANAK/2019/PT BJM
Statistik11467