Putusan PTA JAKARTA Nomor 104/Pdt.G/2015/PTA.JK |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2015/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.r.m. Zaini |
Hakim Anggota | H. Sam’un Abduh, H. A. Choiri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3530/ Pdt.G/2014/PA JT. tanggal 13 Juli 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak parkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat/Terbanding (Tergugat) untuk membayar kepada Penggugat/Pembanding (Penggugat) berupa : 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;2.2. Nafkah madhiyah (nafkah lampau) sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan mut?ah berupa uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai setelah masa iddah selama 3 (tiga) bulan berlangsung dan Penggugat/Pembanding meninggalkan rumah yang ditempatinya terletak di Kota Jakarta Timur;3. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara sejumlah Rp.666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); MENGADILI- Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3530/ Pdt.G/2014/PA JT. tanggal 13 Juli 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Ramadhan 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak parkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat/Terbanding (Tergugat) untuk membayar kepada Penggugat/Pembanding (Penggugat) berupa : 2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;2.2. Nafkah madhiyah (nafkah lampau) sejumlah Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dan mut?ah berupa uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai setelah masa iddah selama 3 (tiga) bulan berlangsung dan Penggugat/Pembanding meninggalkan rumah yang ditempatinya terletak di Kota Jakarta Timur;3. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara sejumlah Rp.666.000,- (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2015/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2015/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3530/Pdt.G/2014/PAJT
Banding : 104/Pdt.G/2015/PTA.JK
Statistik5624