Putusan PT PEKANBARU Nomor 233/PID.SUS/2013/PTR |
|
Nomor | 233/PID.SUS/2013/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | Elson Samosir, Agus Hariyadi |
Panitera | Diyah Fajar Sari |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; ---- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 Oktober 2013 No. 504/PID.SUS/2013/PN.PBR yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa terdakwa Rizky Mardiana Dewi als Menik telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai,dan Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu.- 1 ( satu ) buah alat bong-1 (satu ) unit HP Nokia type 1280 dengan simpati Dirampas untuk Negara;-1 ( satu ) bungkus daun ganja digunakan dalam perkara Agita Putra.6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/PID.SUS/2013/PTR.zip
- Download PDF
- 233/PID.SUS/2013/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 233/PID.SUS/2013/PTR
Kasasi : 434 K/Pid.Sus/2014
Lainnya : 504 /PID.SUS /2013 /PN.PBR
Banding : 232/Pid.Sus/2013/PTR
Statistik2117