- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (SUTRISNO Bin MUSTAMAN) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (ARTININGTYAS TUTIK Binti ARDI) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
- Mengabulkan gugatan Pengugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Nafkah madiyah sejumlah Rp 3.000.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Mut?ah sejumlah Rp 9.248.000,- (sembilan juta dua ratus empat delapan rupiah) ;
- Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap ke dua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama YUDHISTIYA SUTRISNO bin SUTRISNO, lahir di Mojokerto pada tanggal 28 Nopember 2003, umur 15 tahun dan REBIMATYA SUTRISNO bin SUTRISNO, lahir di Mojokerto, 12 Agustus 2006, umur 12 tahun, sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, dengan fluktuasi kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari pokok nafkah setiap tahunnya ;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum nomor 2 (termasuk diktum nomor 2.d. bulan pertama) sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat di depan sidang ;
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2353/Pdt.G/2018/PA.Mr |
|
Nomor | 2353/Pdt.G/2018/PA.Mr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Uten Tahir |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: A. Bashori, hakim Anggota 2: Kamali |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Winoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2353/Pdt.G/2018/PA.Mr
Kasasi : 770 K/Ag/2019
Banding : 148/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik243