Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 47/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 47/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Kamer Togatorop, .m.ap |
Hakim Anggota | - Achmad Romli, - Simon P. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, dan Tergugat II Intervensi 3/Pembanding;------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 33/G/2014/PTUN.Mdo tanggal 11 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, dan Tergugat II Intervensi 3/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;-------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 47/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 503 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 192 PK/TUN/2016
Banding : 47/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik3526