Putusan PTUN SURABAYA Nomor 78/G/2013/PTUN.SBY |
|
Nomor | 78/G/2013/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | M. Ilham Lubis |
Hakim Anggota | Ermawan Ginting, Oenoen Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; -----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Nomor: 556/1109/436.6.14/2013 tertanggal 12 April 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya perihal Pemanfaatan Ruang Gedung Cagar Budaya Surabaya; -----------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Nomor: 556/1109/436.6.14/2013 tertanggal 12 April 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya perihal Pemanfaatan Ruang Gedung Cagar Budaya Surabaya; ---------------------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melanjutkan proses permohonan SIPR Penggugat ; -------------------------------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 264.500,- (Dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/G/2013/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 78/G/2013/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 4 PK/TUN/2015
Pertama : 78/G/2013/PTUN.SBY
Banding : 44/B/2014/PT.TUN.SBY
Statistik14288