Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 672/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 672/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 20 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Suryati |
Hakim Anggota | Suwanto, Suprapto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi TergugatI untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;3. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1720/Pela Mampang atas nama Profesor Doktor Haji Soebagio Sastrodiningrat beserta surat Ukur No.645/1988 tertanggal 25 Februari 1998 serta tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Bank II No.6,RT.007,RW 007,Pela Mampang, Mampang Prapatan,Jakarta Selatan;4. Menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli No.16 tertanggal 24 April 2007 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Jual Beli rumah yang tertuang dalam Akta Perjanjian Jual Beli No.82/2007 tertaggal 2 Mei 2007 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II selaku PPAT adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum dan Sertifikat Hak Milik beserta surat ukur no.645/1998 tertanggal 25 Februari 1998 yang berganti menjadi atas nama Tergugat III adalah tidak sah;6. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.1720/Pela Mampang atas nama Prof.Dr.H.Soebagio Sastrodiningrat beserta surat ukur No.645/1988 tertanggal 25 Februari 1998 kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat I untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) apabila Tergugat I tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.1720/Pela Mampang atas nama Prof.Dr.H.Soebagio Sastrodiningrat beserta surat ukur No.645/1988 tertanggal 25 Februari 1998 kepada Penggugat;8. Menyatakan Hak Tanggungan No.2820/2007 atas nama PT. Bank Tabungan Negara (persero) Batal Demi Hukum dan Tidak mempunyai kekuatan hukum;9. Menetapkan, agar Tergugat I,Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap satu hari penundaan menjalankan putusan atas perkara ini;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.416.000,- (Tiga Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Rupiah) ; 11. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 672/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 672/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1355 K/Pdt/2016
Kasasi : 60 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Pertama : 672/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Statistik200102