Putusan PN SAMARINDA Nomor 62/Pdt.G/2013/PN.Smda |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2013/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratna Mintarsih |
Hakim Anggota | Pransis Sinaga, I Gede Suarsana |
Panitera | Rosmala M. Situngkir |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.3. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi materil berupa sejumlah uang sebesar1) Kerugian Mata Uang Dollar Amerika sebesar : USD 195,651.48 (seratus sembilanpuluh lima ribu enam ratus limapuluh satu dan empatpuluh delapan sen Dollar Amerika).2) Kerugian Mata uang Rupiah sebesar Rp.2.301.860.400,-(dua milliar tiga ratus satu juta delapan ratus enampuluh ribu empat ratus rupiah).4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 % pertahun atau 0,5. % perbulanterhitung sejak Gugatan diajukan ke Pengadilan sampai Tergugat melaksanakan isi putusanini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:1) Bunga Kerugian Mata uang Dollar Amerika : 0,5 % x USD 195,651.48 = USD 978.26 (Sembilan ratus tujuhpuluh delapan dan duapuluh enam sen Dollar Amerika) setiap bulan. 2) Bunga Kerugian Mata uang Rupiah : 0,5 % x Rp. 2.301.860.400,- = Rp.11.509.302,-(sebelas juta lima ratus Sembilan ribu tiga ratus dua rupiah) setiap bulan.5. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara No.62/Pdt.G/CB/2013/PN.Smda tertanggal 17 Maret 2014 adalah sah dan berharga,oleh karenanya tetap dipertahankan.6. Menghukum Tergugat untuk dibebani membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.196.000,-(empat juta seratus sembilanpuluh enam ribu rupiah)7. Menolak gugatan selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 68/PDT/2015/PT.SMR
Kasasi : 2187 K/Pdt/2016
Pertama : 62/Pdt.G/2013/PN.Smda
Statistik13647