Putusan PN PEKANBARU Nomor 267/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Astriwati |
Hakim Anggota | Rinaldi Triandiko, M.hediterial |
Panitera | Zetta Gultom.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Wisma Perdana Tasra Als. Awel Bin Syahril tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berat melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus klip plastik bening ukuran sedang yang didalamnya serpihan Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,98 (dua puluh lima koma sembilan puluh delapan) gram , berat pembungkusnya 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, dan berat bersih 24,63 (dua puluh empat koma enam puluh tiga) gram. Dengan perincian sebagai berikut :1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 24,63 (dua puluh empat koma enam puluh tiga) gram, untuk bukti pemeriksaan ke laboratories.2. 1 (satu) bungkus plastik hitam dan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berklip adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram.2. - 1 (satu) bungkus klip plastik bening ukuran besar, serta 1 (satu) bungkus palstik klip warna bening ukuran sedang dan 4 (empat) bungkus palstik bening klip ukuran kecil yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 144,91 (seratus empat puluh empat koma sembilan puluh satu) gram, berat pembungkusnya 4,30 (empat koma tiga puluh) gram, dan berat bersih 140,61 (seratus empat puluh koma enam puluh satu) gram.- 14 (empat belas) bungkus klip plastic bening yang didalamnya masing-masing berisikan 212 (dua ratus dua belas) butir pil warna kuning hijau berlogo Minion berat kotor 94,24 (sembilan puluh empat koma dua puluh empat) gram, berat pembungkusnya 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram dan berat bersih 90,54 (sembilan puluh koma lima puluh empat) gram.Dengan perincian sebagai berikut :1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 12 (dua belas) gram untuk bahan uji ke laboratories; Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 128,61 (seratus dua puluh delapan koma enam puluh satu) gram, telah dimusnahkan; Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP. Musnah / 45 / XI / 2016 / Ditresnarkoba. Dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Senin tanggal 21 November 2016;2. 6 (enam) bungkus plastic bening berklip dengan ukuran besar , sedang dan kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 4,30 (empat koma tiga puluh ) gram.3. Barang bukti 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil ecstasy warna kuning-hijau berlogo Minion dengan berat bersih 6,05 (enam koma nol lima) gram , untuk bahan uji ke laboratories.4. Barang bukti 197 (seratus sembilam puluh tujuh) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna kuning-hijau berlogo Minion dengan berat bersih 84,49 (delapan puluh empat koma empat puluh sembilan) gram, telah dimusnahkan.5. Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP. Musnah / 45 / XI / 2016 / Ditresnarkoba. Dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti hari Senin tanggal 21 November 2016;6. 14 (empat belas) bungkus plastic berklip warna bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram. 3. 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam dan pembungkus plastik bening4. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Putih dalam kondisi patah5. 1 (satu) bungkus klip plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal Narkotika jenis Shabu berat 23 gram (dalam botol/lab Medan) untuk pembuktian dipersidangan6. 1 (satu) bungkus klip plastk bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis Shabu berat 11 gram (dari dalam rumah / lab medan) untuk pembuktian dipersidangan7. 10 (sepuluh) butir pil Ekstasi warna kuning hijau berat 4,03 gram (lab medan) untuk pembuktian dipersidangan. (POIN 1 s/d P0IN 7 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN)8. 1 (satu) unit Mobil merk Honda warna Orange BM 1058 ZD (POIN 8 DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA SAKSI RAIMON APRIL);6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Statistik525