Putusan PN AMUNTAI Nomor 79/Pid.B/2014/PN.Amt |
|
Nomor | 79/Pid.B/2014/PN.Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN DAN LAIN-LAIN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Eko Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Mh - Ahmad Faisal Munawwir, - Kusuma Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa SAMSI Als DUDUS Bin KASI telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana; --------------------------------------------------------2. Melepaskan terdakwa SAMSI Als DUDUS Bin KASI oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslaag Van Alle Rechts Vervolging) ;----------------------------------3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; ---------------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, segera setelah putusan ini diucapkan;------------------------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa;----------------------------------------------------------- 49 (empat puluh sembilan) lembar kwitansi;---------------------------------------------- 2 (dua) lembar surat Penguasaan fisik;----------------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat perjanjian jual beli;--------------------------------------------------- 1 (satu) lembar surat pernyataan penguasaan fisik;--------------------------------------- 1 (satu) lembar surat hasil GPS;------------------------------------------------------------Tetap Terlampir dalam berkas perkara ini;------------------------------------------------- 1 (satu) unit mobil Nissan DA 9931 CA;--------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki DA 5201 YD;------------------------------ 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki DA 5202 YD ;----------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa SAMSI Als DUDUS Bin KASI;-------------------- 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1303 K/Pid/2014
Pertama : 79/Pid.B/2014/PN.Amt
Statistik624