Putusan PT BANJARMASIN Nomor 7/PID.SUS/2019/PT BJM |
|
Nomor | 7/PID.SUS/2019/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | & Rusmawati |
Hakim Anggota | Tjipto Slamet Basuki, Mohamad Kadarisman |
Panitera | Hj. Halidah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:?Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan para Terdakwa;?Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 203/Pid.Sus/2018/PN Bjb., tanggal 27 November 2018, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa I Sukma Cesar Reza Als. Riza Bin H. Mahruf dan terdakwa II Khairani als Kai Bin Bahrun Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan barang bukti berupa: -288.000 (dua ratus delapan puluh delapan ribu) butir Obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang sebagian besar telah dimusnahkan serta disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sehingga tersisa sebanyak 100 (seratus) butir Obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals;-1 (satu) buah Handphone merek Oppo A 37 warna putih;-1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam;-1 (satu) buah Handphone merek Andromax warna hitam;-1 (satu) buah Handphone merek F3 warna putih;-15 (lima belas) buah kotak kardus warna cokelat yang mana masing-masing dibungkus dengan karung plastik warna putih;-8 (delapan) lembar tas plastik;-1 (satu) buah Daihatsu Xenia No. Pol : DA 8187 TAK warna silver beserta STNK An. Setman Maryadi;Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara atas nama Rahmadi alias Madi Bin Halim.6.Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS/2019/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS/2019/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS/2019/PT BJM
Kasasi : 2049 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 203/Pid.Sus/2018/PN Bjb
Statistik5047