Putusan PT BANTEN Nomor 87/PDT/2009/PT.BTN |
|
Nomor | 87/PDT/2009/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tewa Madon |
Hakim Anggota | 1. H. Zainal Arifin, . 2. Zarkasri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; DALAM PROVISI :-Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 14 Juli 2009, Nomor : 11/Pdt.G/2009/PN.Srg, sehingga lengkapnya sebagai berikut : -Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya dengan Verstek ; DALAM KONVENSI :-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang tanggal 14 Juli 2009, Nomor : 11/Pdt.G/2009/PN.Srg yang dimohonkan banding tersebut : Dengan Mengadili Sendiri dengan Verstek-Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebahagian ; -Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian Pembanding semula Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ; -Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk mengembalikan uang tersebut kepada Pembanding semula Penggugat secara tunai ; -Menghukum Terbanding semula Tergugat membayar uang paksa kepada Pembanding semula Penggugat atas keterlambatan membayar uang tersebut setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai putusan berkekuatan tetap terhitung dari tanggal putusan ini diucapkan atau diberitahukan kepadanya ; -Menghukum Terbanding semula Tergugat dan pihak lain dan/atau pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 728/Serang kepada Pembanding semula Penggugat berikut bangunan dalam keadaan kosong ; -Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selebihnya ; -Membebankan biaya perkara kepada Terbanding semula Tergugat dikedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/PDT/2009/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 87/PDT/2009/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/PDT/2009/PT.BTN
Pertama : 11/PDT.G/2009/PN.SRG
Statistik7731