Putusan PA PALEMBANG Nomor 0621/Pdt.G/2017/PA.Plg |
|
Nomor | 0621/Pdt.G/2017/PA.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 0621/Pdt.G/2017/PA.Plg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Sukarny Bt. A. Jabbar |
Hakim Anggota | H. Sunardi M., I Serta M Wancik Dahlan |
Panitera | S.ag, Mazmiroh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi: 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ade Hari Setiawan, A.Md.IP,S.H bin Djufri Kasma, S.H) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon Konvensi (Gevi Khaiunnisa, S.Psi binti H. Syafe?i, Har) didepan sidang Pengadilan Agama Palembang; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengririm salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; II. Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan hak pemeliharaan anak bernama Adib Khaizuran Zhafran bin Ade Hari Setiawan dibawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:3.1.Nafkah pemeliharaan anak tersebut pada diktum 2 diatas minimal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ditambah 20 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;3.2. Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);3.3.Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 231.000,- ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Pertama : 0621/Pdt.G/ 2017/PA.Plg
Statistik294