- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 720/PID.SUS/2020/PN KIS. TANGGAL 23 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA PREDI SYAHPUTRA TAMBUNAN ALIAS PUTRA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK TURUT SERTA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00(DELAPAN RATUSJUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1(SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN DENGAN BERAT BRUTO 0,2 (NOL KOMA NOL DUA) GRAM, NETTO 0,08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM (HABIS DIGUNAKAN UNTUK DIANALISIS), 1(SATU) LEMBAR PLASTIK KLIP KOSONG;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA SUPRA X WARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADATERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 720/Pid.Sus/2020/PN Kis. tanggal 23 Juli 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Predi Syahputra Tambunan Alias Putra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak turut serta memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00(delapan ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat bruto 0,2 (nol koma nol dua) gram, netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram (habis digunakan untuk dianalisis), 1(satu) lembar plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam;
- Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara pada dua Tingkat Pengadilan dan dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1286/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1286/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbrpurwono Edi Santosa |
Panitera | Herri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1286/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1286/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 504 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1286/Pid.Sus/2020/PT.MDN
Statistik3016