- Menolak permohonan provisi para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Tanah sawah Objek Perkara I dan II milik Mat Pelin Alm dan Usman Idris Alm;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Mat Pelin Alm;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Menguasai dan mengerjakan Tanah sawah Objek Perkara I dan II, dengan cara menam padi adalah tanpa hak dan Melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan para tergugat dan Para Turut Tergugat mengerjakan sawah hak milik para penggugat dan ahli waris Mat Pelin Alm lainnya dan Ahli Waris H. Usman Idris Alm sejak tahun 2011 adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah sawah objek Perkara I dan II kepada para penggugat, ahli waris Mat Pelin Alm lainnya dan H. Usman Idris Alm;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara I dan II kepada Para Penggugat dan ahli waris Mat Pelin Alm dan H. Usman Idris Alm lainnya dalam keadaan kosong, tanpa beban dan syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah sawah objek perkara I dan II kepada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 5.401.000,- (lima juta empat ratus satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Spn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/PDT/2018/PT JMB
Kasasi : 2207 K/Pdt/2019
Pertama : 9/Pdt.G/2018/PN Spn
Statistik8613