Putusan PT PALU Nomor 32/PID/2015/PT PAL |
|
Nomor | 32/PID/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U N A R D I |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, Mohammad Sukri |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu No. 9/Pid.B/2015/ PN Pal tanggal 11 Maret 2015 sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa MUCHLIS KASMURI alias Muchlis telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan yang menjadi Kebiasaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: ? 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih nomor polisi DN 5993 EA, nomor rangka MH33C1005CK832894 dan nomor mesin 3C1- 834026, ? 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor Yamaha warna hitam, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Muhammad H. Mansyur; ? 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam biru tanpa plat, nomor rangka MH330C0029J649405 dan nomor mesin 30C-649415, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Jimmy Rotua Bastian; ? 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Silver tanpa plat, nomor rangka MH33S00016K015710 dan nomor mesin 3S0-019076, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Basir Saido Burahima; ? 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Silver tanpa plat, nomor rangka MH34070028J88666 dan nomor mesin 407-788713, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Abd. Rahman Darise: ? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat, nomor rangka MH33C1004AK400800 dan nomor mesin 3C1-401589, Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Sumardi Alias Mardi; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 32/PID/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PID/2015/PT PAL
Pertama : 9/Pid.B/2015/ PN Pal
Statistik7026