Putusan PT BANDUNG Nomor 439/Pdt/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 439/Pdt/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | (hc) Satria Us Gumay |
Hakim Anggota | Bc.ip., 1. Djernih Sitanggang, 2. Hendrik Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I tersebut ; ------------------------------------------------------------ Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 26 Maret 2015 Nomor 333/Pdt.G/2014/PN.Bks yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Tergugat I ; -------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ; --------------------------------------------- Menyatakan perbuatan para Tergugat Konpensi/para Penggugat Rekonpensi merupakan perbuatan melawan hukum; - Menghukum para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi secara bersama-sama dan bertanggung renteng membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi masing-masing :a. Rp. 1.744.200.000 kepada Penggugat I b. Rp. 3.718.021.000 kepada Penggugat II- Menghukum para Tergugat Konpensi/para Pengguat Rekonpensi membayar uang paksa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tiap-tiap hari keterlambatannya didalam melaksanakan putusan ; ----------------------------------------------------- Menolak gugatan selain dan selebihnya ; ------------------------------DALAM REKONPENSI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankijk Verklaard) ; ----------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II membayar ongkos perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pdt/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 439/Pdt/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2506 K/Pdt/2016
Pertama : 333/Pdt.G/2014/PN.Bks.
Banding : 439/Pdt/2015/PT.BDG
Statistik12646