- Menyatakan Terdakwa 1. MIYADI alias KANCIL BIN ADMO SUKARNO dan Terdakwa 2. M. ROMADHONI APRIANTO alias DONI BIN ABDUL HADI ABDULLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman jenis sabu? sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000; (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa seluruhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set alat penghisap sabu yang terbuat dari botol kecil dengan tutup botol aqua;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah Hand Phone Huawei warna hitam dengan nomor 082240329813;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 1.000; (seribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 83/Pid.Sus/2018/PN Krg |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2018/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Hakim Anggota 1: Sri Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 236/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 83/Pid.Sus/2018/PN Krg
Statistik374