Putusan PN SURABAYA Nomor 983/Pdt.G/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 983/Pdt.G/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, Sugiyanto |
Panitera | Ruso Hartono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI: -----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI: --------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi dari pihak Tergugat-Tergugat; --------------------------------DALAM POKOK PERKARA: ------------------------------------------------------------------ 1. Mengabulkan gugatan pihak Penggugat untuk sebahagian; ---------------2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang disewa pihak Tergugat- Tergugat adalah milik pihak Penggugat; ---------------------------3. Menyatakan menurut hukum bahwa pihak Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi; -------------------------4. Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 18, tanggal 25 Juli 2008, yang dibuat di hadapan LUCIA SURYANI WIDJOJO, S.H., Notaris di Surabaya, BATAL karena PEMBATALAN terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan; -----5. Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan sewa menyewa antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat-Tergugat PUTUS dengan segala akibat hukumnya, terhitung sejak putusan ini diucapkan; -------------------6. Menghukum pihak Tergugat-Tergugat untuk membayar kekurangan uang sewa, denda keterlambatan kepada pihak Penggugat yang jumlah seluruhnya hingga saat putusan ini dibacakan sebesar Rp 7.228.087.277,29 (tujuh milyar dua ratus dua puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tujuh Rupiah dua puluh sembilan Sen); ---------------------------------------------------------------7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor: 983/Pdt.G/2013/PN. Sby., tanggal 30 Juni 2014, dan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 983/Pdt.G/2013/PN. Sby., tanggal 8 Juli 2014, atas: 1. Rumah yang terletak di jalan Taman Pusparaya C-4/7 Surabaya, dan 2. Gedung/Bangunan yang berdiri di atas Lahan Persewaan yang terletak di Jalan Raya Greges No. 61 Surabaya; --------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum pihak Tergugat-Tergugat dan pihak-pihak lain yang memperoleh hak dari pihak Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan tanah yang disewa oleh pihak Tergugat-Tergugat kepada pihak Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari pembebanan apapun juga; ----------------------------------------------------------------------------9. Menghukum pihak Tergugat-Tergugat untuk membayar denda kepada pihak Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pihak Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan tanah yang disewa pihak Tergugat-Tergugat kepada pihak Penggugat, terhitung sejak 1 (satu) bulan atau 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini diucapkan; ---------------------------------------------------------------------------10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta, walaupun ada banding, verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); ---------------------------------------------------------11. Menghukum pihak Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga putusan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp 2.666.000,00 (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------------12. Menolak gugatan pihak Penggugat selain dan selebihnya; ---------------DALAM REKONPENSI: -------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; --------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar nihil; --------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2464 K/Pdt/2016
Pertama : 983/Pdt.G/2013/PN Sby
Statistik6723