- Menyatakan Terdakwa Dedi Kelana Als Dedi Bin Abdul Karim Madam tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) Kilogram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar yang dibungkus plastik warna hitam dan dilakban warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih beserta simcard dengan nomor 085272610007.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 782/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 782/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Basman |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurul Hidayah, hakim Anggota 2: Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 853 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 782/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik4811