- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH KERING OBYEK SENGKETA TERSEBUT ADALAH MILIK PENGGUGAT YANG PENGGUGAT BELI DARI DG. MALLONGI BIN H. DG. MATTONE PADA TAHUN 2009 SEHARGA
RP 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) ; - MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGUASAAN TERGUGAT/TERBANDING ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PENGUASAAN YANG TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM KERENA TIDAK SEIZIN PENGGUGAT/PEMBANDING SELAKU PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH OBYEK SENGKETA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU KEPADA SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA ATAS TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT UNTUK MENGOSONGKAN TANAH OBYEK SENGKETA, KEMUDIAN MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING SELAKU PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH OBYKE SENGKETA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI BAIK DALAM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA MAUPUN DALAM PENGADILAN TINGKAT BANDING YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah kering obyek sengketa tersebut adalah milik Penggugat yang Penggugat beli dari DG. MALLONGI bin H. DG. MATTONE pada tahun 2009 seharga
Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; - Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat/Terbanding atas tanah obyek sengketa adalah merupakan penguasaan yang tanpa hak dan melawan hukum kerena tidak seizin Penggugat/Pembanding selaku pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa ;
- Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas tanah obyek sengketa tersebut untuk mengosongkan tanah obyek sengketa, kemudian menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat/Pembanding selaku pemilik yang sah atas tanah obyke sengketa ;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 21/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 21/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Semmma |
Hakim Anggota | H. Zainal Abidin, Brgede Ngurah Arthanaya |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE TANGGAL 24 OKTOBER 2017 NOMOR : 16 / PDT.G / 2017 / PN-WTP. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT/TERBANDING TERSEBUT ; DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Watampone tanggal 24 Oktober 2017 Nomor : 16 / Pdt.G / 2017 / PN-WTP. yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi dari Tergugat/Terbanding tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 21/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3138 K/Pdt/2018
Pertama : 16/PDT.G/2017/PN.WTP
Banding : 21/PDT/2018/PT.MKS
Statistik3920