Putusan PN KUDUS Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Kds |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2017/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Nur Azizi |
Hakim Anggota | Maria Rina Sulistiawati, Alfa Ekotomo |
Panitera | - Trimo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum; Menghukum Tergugat untuk mengosongkan atau membongkar barang sengketa yaitu bangunan permanen berupa dinding terbuat dari batu bata atap cor dengan ukuran lebih kurang 6x8 meter diatas sebagian tanah milik Para Penggugat dengan batas ? batas sebagai berikut : Sebelah Barat : jalan. Sebelah Selatan : tanah milik Penggugat. Sebelah Timur : tanah milik Penggugat. Sebelah Utara : jalan.dan apabila setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap Tergugat tidak mengosongkan atau membongkarnya maka dalam pengosongan atau pembongkaran dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan alat keamanan negara ; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) secara tunai untuk setiap harinya atas keterlambatan pengosongannya yang dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.860.000,00 (Satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 472/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 2725 K/Pdt/2019
Pertama : 42/Pdt.G/2017/PN.Kds.
Statistik9414