Putusan PTA MATARAM Nomor 35/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2015/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Badrun, I. H.sarwohadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 0488/Pdt.G/ 2014/PA.Mtr, tanggal 16 Maret 2015 M, bertepatan tanggal 25 Jumadilula 1436 H.Mengadili sendiri :DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhtaram bin H. Nasib) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadapTermohon (Baiq Mega Rani binti Lalu Mustiadi) di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagai berikut 4.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) ;4.2. Nafkah, maskan dan kiswah selama iddah sejumlah Rp.2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) ;5. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya ;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat sebagian ;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Pembanding membayar biaya nafkah, pendidikan dan kesehatan untuk dua orang anaknya hingga anak tersebut dewasa dan mandiri setiap bulan minimal Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap anak dan berjumlah Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk dua orang anak dan diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding sebagai pemegang hak asuh anak ;3. Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding pada tingkat pertama sejumlah Rp.361.000,-(tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah), dan pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2015/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0488/Pdt.G/2014/PA.Mtr.
Banding : 35/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Statistik2819