- Menyatakan terdakwa Bripka Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penipuan";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar tes seleksi Bintara Polri TA 2014 an. peserta Ramdayanti ;
- 1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) rekening dari Rek. Bank Anto bin Take ke rekening Ir. Andi Asyatri ;
- 1 (satu) rangkap rekening koran rekening BRI milik Anti bin Take ;
- 1 (satu) rangkap print out rekening koran Bank BRI dengan No. 2052-01-0019442509 an. Ir. Andi Asyatri ;
- 1 (satu) rangkap foto copy buku tabungan dengan No.2052-01-0019442509 an. Ir. Andi Asyatri ;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 223/Pid.B/2019/PN Sdr |
|
Nomor | 223/Pid.B/2019/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Maulana, Mhbr Hakim Anggota Satriany Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti Nurcaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada korban Anti bin Take ; dilampirkan dalam berkas perkara Bripka Anwar ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pid.B/2019/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 223/Pid.B/2019/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 484 K/Pid/2020
Pertama : 223/Pid.B/2019/PN Sdr
Statistik13866