Putusan PN PADANG Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agnes Sinaga, Br Hakim Anggota Yose Ana Roslinda |
Panitera | Panitera Pengganti: Darniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa H. ZAINUL RAHIM ZEIN,S.H Pgl. AIM ZEIN Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu, yaitu: ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik? atau dakwaan alternatif Kedua yaitu: melakukan tindak pidana ?Menista dengan Tulisan? atau dakwaan alternatif Ketiga yaitu melakukan Tindak pidana ?Memfitnah?; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan tersebut (Vrijsfraak); 3. Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Harkat dan Martabatnya; 4. Menetapkan Barang bukti berupa: a. 1 (satu) rangkap Print out screenshot chat What?sApp AKSSB ; b. 1 (satu) buah Flashdisk merek Toshiba 8Gb warna putih yang berisikan dokumen elektronik berupa screenshot chat What?sApp AKSSB; c. Copy Peraturan organisasi AKSSB; d. Copy Akta Notaris Zurriati Zulherman No. 02 tanggal 14 Januari 2008 dan No. 03 tanggal 23 September 2008 tentang AKSSB. Tetap terlampir dalam berkas perkara. - 1 (satu) buah Hp merek Samsung S8 dan simcard nomor 0811669988. Dikembalikan kepada H. Zainul Rahim Zein,S.H. Pgl. Aim Zein 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 115 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 218/Pid.Sus/ 2020/PN Pdg
Statistik645707