Putusan PN MANADO Nomor 220/Pdt.G/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 220/Pdt.G/2015/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA BUKAN TANAHKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Franklin B Tamara |
Hakim Anggota | Willem Rompies, - M. Alfi Sahrin Usup |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut ;II. DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan Penggugat-Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhumah Syeni Ismail ;- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mengklaim asuransi jiwa atas kematian Tertanggung Almarhumah Syeni Ismail sampai ke Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menolak dan tidak membayar klaim asuransi jiwa kepada Tergugat I dan/atau Penggugat atas kematian Tertanggung almarhum Syeni Ismail adalah perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat II membayar kerugian Penggugat-Penggugat berupa klaim asuransi jiwa atas nama almarhumah Syeni Ismail kepada Penggugat-Penggugat melalui Tergugat I sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), atau sesuai dengan bukti T.II.2 sebesar sisa saldo pinjaman di Bank (Tergugat I) pada saat peristiwa meninggalnya Tertanggung Syeni Ismail tanggal 7 Maret 2014 yang belum dilunasi oleh Tertanggung (Syeni Ismail) berikut bunga, denda, tungggakan maupun biaya lainnya dengan ketentuan tidak melebihi jumlah kredit awal yang timbul sehubungan dengan Perjanjian kredit antara Tertanggung dan Pemegang Polis sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan jumlah tunggakan maksimal 3 (tiga) bulan ;- Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiel berupa biaya jasa Pengacara sebesar Rp.75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat-Penggugat selain dan selebihnya ;- Menghukum Tergugat I dan II baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 631.000.- (Enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 71 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 595 PK/Pdt/2019
Pertama : 220/Pdt.G/2015/PN Mnd.
Statistik21288