- Menyatakan Terdakwa EDY HARI RESPATI SETIAWAN Als DIDIK Bin SUPARDI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer;----------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDY HARI RESPATI SETIAWAN Als DIDIK Bin SUPARDI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (enam) bulan;--------------------
- Menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa EDY HARI RESPATI SETIAWAN Als DIDIK Bin SUPARDI sebesar Rp. 1.883.480.409,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 2 (dua) tahun;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
- 1 (Satu) bandel dokumen asli Rekening Koran atas Rekening Giro Nomor : 0231026312 atas nama KONI Kota Pasuruan periode tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2015 yang telah diterbitkan Bank Jatim Cabang Kota Pasuruan ..s.d???.04);---
- 1 (satu) lembar dokumen (asli) Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor: 66/BA.Hibah/2013 tanggal 15 Februari 2013, yang ditandatangani oleh H. MAHBUB EFENDI, S.E., M.M. (Kadis Pemuda Olahraga dan Kebudayaan) selaku pihak pertama dan oleh Dr. H. SUGENG PRADIKTO, M.Pd. (Ketum KONI Kota Pasuruan) selaku pihak kedua???. S.d. Nomor 146). 1 (satu) bendel dokumen (asli) Rincian Penggunaan Anggaran Assosiasi PSSI Kota Pasuruan bulan Desember 2014 Nomor: 64/Pengcab/XIl/2014 tanggal 10 Desember 2014 perihal Rincian Kebutuhan Anggaran;------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar dokumen (asli) Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor : 2/BA.Hibah/2015 tanggal 13 Februari 2015, yang ditandatangani oleh H. MAHBUB EFENDI, S.E., M.M. (Kadis Pemuda Olahraga dan Kebudayaan) selaku pihak pertama dan oleh Dr. H. SUGENG PRADIKTO, M.Pd. (Ketum KONI Kota Pasuruan) selaku pihak kedua.... s.d nomor 204). 3 (tiga) bendel dokumen (asli) Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Kebudayaan Kota Pasuruan dengan Ketua Umum KONI Kota Pasuruan Nomor: 900/1052/423.103/2015 dan Nomor: 157.1/KONI/X/2015 tanggal 5 Oktober 2015;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kuitansi (asli) dari KONI Kota Pasuruan kepada Assosiasi PSSI Kota Pasuruan tanggal 15 FebruarI 2013, dengan nilai Rp. 481.000.000,- untuk belanja Hibah KONI: Kegiatan Cab. Olahraga PSSI Kota Pasuruan 2013, Kegiatan TC pemain Divisi III dan TC pemain PORPROV tahun 2013, yang ditandatangani oleh Dr. H. SUGENG PRAKDIKTO, M.Pd. (Ketua KONI Kota Pasuruan), MUCHLAS ROWYS, S.E., M.M. (Bendahara KONI Kota Pasuruan) dan EDY HARI RESPATI SETIAWAN (Ketua PSSI Kota Pasuruan) ???..s.d. Nomor 268). Berita Acara Penyerahan Hibah (asli) Nomor: 66/BA.Hibah/2013, yang ditandatangani oleh H. MAHBUB EFENDI, S.E., M.M. (Kadis Pemuda Olahraga dan Kebudayaan Kota Pasuruan) selaku pihak pertama dan oleh Dr. H. SUGENG PRADIKTO, M.Pd. (Ketua KONI Kota Pasuruan) selaku pihak kedua;------------------------------
- Dokumen (asli) SP2D Nomor: 0298/BTL-HB/LS/2013 tanggal 08 Maret 2013 dengan nilai Rp. 431.200.000,-; ???.s.d. ..Nomor 770). 2 (dua) lembar dokumen (asli) Proposal PSSI Pengcab Kota Pasuruan tanggal 5 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh EDY HARI RESPATY dan 1 (satu) lembar lampiran Kebutuhan Anggaran Assosiasi PSSI Kota Pasuruan Bulan Oktober 2015;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Cap Stempel ???Catering Bu IFA???;---------------------------------------------
- 1 (satu) buah Cap Stempel ???JERRY N SPORT???;-------------------------------------------
- 1 (satu) buah Cap Stempel ???Toko ROSE???;----------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Laptop Merk ASUS A44H Series, warna hitam, 14???, tanpa baterai;
- 1 (satu) buah Nota Kontan;------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN SURABAYA Nomor 115/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
|
Nomor | 115/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Agus Yunianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wantiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada SUNDARU HADIWINOTO Pimpinan Cabang Bank Jatim Kota Pasuruan;----------------------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kota Pasuruan; Tetap terlampir dalam berkas;------------------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada Dr, Drs. Sugeng Pradikto, M.Pd. selaku Ketua Koni Kota Pasuruan; Barang Bukti Nomor 269 s.d. 770 dikembalikan kepada Sdr. Boedi Widayat, MM Selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Pasuruan;-------------- Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara;-------------------------------------------------------------------------- Tetap Terlampir dalam berkas perkara;------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Statistik11728