- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat (Adi Sulistya Putro bin Sungkono) untuk memberikan kepada Penggugat (Lingga Ayu Listyaningrum binti Sujari) berupa :
- Menyatakan bahwa harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat berupa :
- Satu buah TV Sharp 40 Inch ;
- Satu buah mesin cuci merk samsung 7.5 kg. ;
- Satu buah laptop merk Asus 14 inch ;
- Uang hasil patungan untuk membeli 1 unit sepeda motor sejumlah Rp.17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah ) ;
- Menetapkan bahwa bagian Penggugat (Lingga Ayu Listyaningrum binti Sujari) dan Tergugat (Adi Sulistya Putro bin Sungkono) masing-masing mendapat seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana yang tercantun pada diktum angka 3 (tiga) di atas ;
- Menyatakan bahwa hutang kepada ibu Penggugat sejumlah Rp. 25.600.000,- (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat dengan Tergugat ;
- Menetapkan bahwa bagian Penggugat (Lingga Ayu Listyaningrum binti Sujari) dan Tergugat (Adi Sulistya Putro bin Sungkono) masing-masing menanggung seperdua bagian dari hutang bersama sebagaimana yang tercantun pada diktum angka 4 (empat) di atas ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi hutang bersama sebagaimana pada diktum angka 4 (empat) di atas sesuai dengan kewajibannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 (lima) ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana pada diktum angka 3 (tiga) di atas sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat), dibagi secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat ;
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tentang harta bersama yang berupa perhiasan emas, tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya :
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PA PONOROGO Nomor 2124/Pdt.G/2019/PA.PO |
|
Nomor | 2124/Pdt.G/2019/PA.PO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Misnan Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Azizah, M.ebr Hakim Anggota Hj. Titik Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Robi Noor Nafis Al Ghommy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Adi Sulistya Putro bin Sungkono) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Lingga Ayu Listyaningrum binti Sujari) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ; DALAM REKONPENSI : a. Nafkah madliyah, selama 4 (empat) bulan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) ; b. Nafkah iddah keseluruhannya sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; c. Mut???ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; Sesaat setelah ikrar talak diucapkan Pemohon didepan sidang Pengadilan Agama Ponorogo ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2124/Pdt.G/2019/PA.PO
Banding : 276/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik6914