Putusan PN GORONTALO Nomor 21/PDT.G/2011/PN.GTLO |
|
Nomor | 21/PDT.G/2011/PN.GTLO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 14 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ahmad Semma |
Hakim Anggota | Jifly Z. Adam, Sarma Siregar |
Panitera | - Rosdiana K. Tolinggi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :Menolak Eksespi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Hibah Nomor : 19 Tanggal 26 Desember 1977 yang dibuat oleh Kasmat Lahay, SH. Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo bertugas Notaris Merangkap di Gorontalo adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan Akta Hibah Nomor : 3 tanggal 3 Desember 1980 yang dibuat oleh Tergugat JOOTJE NENTO, SH Notaris/PPAT Gorontalo adalah Sah dan Mengikat;4. Menyatakan Tergugat I Cidera Janji/Wanprestasi yang didukung oleh Tergugat II karena tidak pernah mengurus dan memberikan nafkah hidup kepada Penggugat;5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya pemeliharaan serta nafkah hidup yang merupakan kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi berupa : a. Kerugian Materil :Biaya Pengurusandan pemeliharaan serta memberikan nafkah hidup sebesar Rp. Rp. 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan, yang dihitung sejak bulan Januari 1981 sampai dengan bulan Maret 2011 yang hitungannya menjadi :Sejak Januari 1981 s/d Maret 2011 = 351 bulan.Jadi 351 bulan x Rp. Rp. 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) = Rp. 526.500.000.- (Lima ratus duapuluh enam juta lima ratus ribu rupiah)b. Kerugian Imateril :Karena Penggugat merasa dilecehkan harga dirinya atas tindakan Ingkar Janji/Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan didukung oleh Tergugat II yang tidak dapat dinilai dengan uang namun apabila diberi nilai adalah tidak kurang dari Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan dalam perkara ini sebagaimana penetapan sita Nomor : 21/Pdt.G/2011/PN.Gtlo tertanggal 16 September 2011 ;7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 591.000,- ( Lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 8. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 276 PK/Pdt/2015
Pertama : 21/Pdt.G/2011/PN.Gtlo
Statistik558