- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) di perusahaan Tergugat;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Agustus 2018;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sesuai Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2003 yakni sebesar :
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Novida Mary |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEKPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: Masa Kerja : Mei 2016 ? Agustus 2018 (2,3 tahun) Pesangon : 3 x Rp. Rp. 3.050.000,00 = Rp. 9.150.000,00 Uang Penghargaan : 0 Uang Penggantian Hak : 15% x Rp. 9.150.000,00 = Rp. 1.372.500,00 Dengan total sebesar Rp. 10.522.500,00 (sepuluh juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) 6.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebagaimana tertera dalam putusan ini sebesar Rp. 311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1079 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik10951