Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 6-K/PM.I-06/AD/II/2018 |
|
Nomor | 6-K/PM.I-06/AD/II/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 06 BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Sus Tri Achmad B |
Hakim Anggota | Kapten Chk Subiyatno, Mayor Chk Akhmad Jaelani |
Panitera | Kapten Sus Kholip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Jovi Nor Saputra, Pangkat Prada NRP 311602886590394 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dengan kekerasan???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer c.q TNI AD. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1 (satu) buah borgol.Dirampas untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan kembali 2) 1 (satu) buah BH yang terputus warna hitam.3) 1 (satu) buah pakaian wanita warna putih corak hitam.4) 1 (satu) buah handphone merk ADVAN warna silver5) 1 (satu) buah jam tangan merk GUESS warna silver dan kuning mas6) 1 (satu) buah cincin berbatu warna merahDikembalikan kepada Sdri. Lusiana (Saksi-1) 7) 1 (satu) buah tas slempang warna merah yang berisi KTA Pramuka, Foto Hitam Putih ukuran 4 x 6, Kartu berobat dan Fotocopy KIS atas nama TerdakwaDikembalikan kepada Terdakwa 8) 1 (satu) unit sepeda motor merk suzuki Shogun R warna Hitam Nopol KH 6598 E beserta STNK, helm warna putih dan kunci kendaraan. Dikembalikan kepada yang paling berhak b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Visum Et Reperum dari rumah sakit Pratama Supian Hadi Pare.nggean Nomor 03/RSU.Pratama.Prg/TU/VER/XI/2017 tanggal 1 November 2017 atas nama Lusianan alias Luci Binti Mawardi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Nasarudin2) 3 (tiga) lembar foto barang buktiTetapdilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6-K/PM.I-06/AD/II/2018.zip
- Download PDF
- 6-K/PM.I-06/AD/II/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6-K/PM.I-06/AD/II/2018
Statistik15127