Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 5/PDT.G/2014/PN.PYK |
|
Nomor | 5/PDT.G/2014/PN.PYK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudissilen |
Hakim Anggota | Afdil Azizi, Mkn Eva Khoerizqiah |
Panitera | Nilmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;II. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II,III, IV, V, VI dan VII adalah pemilik sah dari tanah seluas 520 M2 ( lima ratus dua puluh meter persegi ) dengan SHM No: 00379/Kel.Parit Rantang,tanggal 29 Juli 2002, dengan Surat Ukur : Nomor :24/PR/2002, tanggal 24 Juli 2002 seperti yang Para Penggugat uraikan pada point 1 ( satu ) pada surat gugatan diatas; 3. Menyatakan adanya peralihan hak penyewa dari Darihan dan Ramy Dt. Penghulu Radjo Nan Kuniang selaku penyewa terhadap tanah objek perkara kepada Penggugat I dan Nurdaini setelah meninggalnya Darihan dan Ramli Penghulu Radjo Nan Kuniang;4. Menyatakan berakhirnya perjanjian sewa tanah objek perkara antara Darihan dan Ramly Penghulu Radjo Nan Kuniang dengan Jusidar pada tanggal 01 September 1952 ,yang kemudian dirobah pada tanggal 23 Djanuari 1961;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I,II dan III menguasai tanah objek perkara Para Penggugat sejak tahun 2013 secara tanpa hak dan melawan hukum setelah meninggalnya Jusidar (almh) adalah perbuatan tanpa hak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum( onrechts matigedaad); 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III yang tidak mau menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat serta menempati tanah objek perkara milik Para Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan Tergugat I, II dan III tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad );7. Menghukum Tergugat I, II dan III beserta Tergugat IV dan V atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah objek perkara dan mengembalikannya kepada Para Penggugat tanpa syarat dan tanpa beban serta dalam keadaan kosong dari segala bentuk bangunan dan tanaman yang ada diatasnya serta tidak adanya hak orang lain didalamnya dan seandainya Para Tergugat tidak mau / engkar apabila perlu dengan bantuan alat negara / Polisi;8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng yang untuk saat ini ditaksir sebesar Rp 2.261.000,- ( dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2715 K/PDT/2015
Pertama : 5/PDT.G/2014/PN.PYK
Statistik1118