Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 52/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Horas El Cairo Purbabr Hakim Anggota Rachmad Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumesno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Hendra Pranata Alias Baim tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Hendra Pranata Alias Baim tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ???, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2821 K/PID.SUS/2018
Pertama : 52/Pid.Sus/ 2018/PN Rap
Statistik284