Putusan PN BANDA ACEH Nomor 38/Pdt.G/2013/PN Bna |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2013/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | 38/Pdt.G/2013/PN Bnaperdatawanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Hakim Anggota | Said Husein, Syahru Rizal |
Panitera | Zulkhairi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagian;2. Menyatakan sah dan berlaku Perjanjian Kredit Pembangunan Rumah yang ditanda-tangani oleh Tergugat I Rekonvensi/Penggugat I Konvensi selaku Debitur atas persetujuan Tergugat II Rekonvensi/Penggugat II Konvensi selaku Isteri dihadapan Juliani Mukhtar, S.H. .Notaris, sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit No00040-01-04-000024-6 tanggal 12 November 2008 dengan plafon kedit sebesar Rp 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 120 bulan terhitung sejak tanggal 12 November 2008 dan jatuh tempo kredit pada tanggal 12 November 2018, dengan angsuran per bulan Rp 5.813.700,- (lima juta delapan ratus tiga belas ribu tujuh ratus rupiah) ;3. Menyatakan secara hukum Tergugat I Rekonvensi/Penggugat I Konvensi melakukan cidera janji/wanprestasi ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 694.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1781 K/Pdt/2015
Pertama : 38/Pdt.G/2013/PN.Bna
Statistik747