Putusan PN TAKALAR Nomor 6/PDT.G/2016/PN Tka |
|
Nomor | 6/PDT.G/2016/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gede Sunarjana |
Hakim Anggota | Hj. Aisyah Adama, Hendhy Eka Chandra |
Panitera | Nurhikmah Amiyama |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Anak Kandung dari Sali Binti Manre yang juga merupakan salah satu ahli waris yang sah.3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa berupa dahulu adalah Tanah darat yang terletak di Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Persil No. 90 D II, Kohir No.1522 C.I seluas 3.500 M2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) dan sekarang telah menjadi tanah sawah (Pertanian) yang tercatat atas nama SALI BINTI MANRE dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah milik Da???di dan tanah milik Dg. Lewa.Sebelah Timur : Tanah milik Hawa Binti Laja dan Tanah milik Saing.Sebelah Selatan : Tanah milik Supu Bin Tanakkala.Sebelah Barat : Tanah milik Parawansa Bin Faharuddin dan Tanah milik H. Bani.Adalah tanah milik/ warisan dari SALI BINTI MANRE dan berhak diwarisi oleh Ahli Warisnya antara lain Penggugat.4. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Kakek Tergugat IV, V dan VI yang menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat III merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli yang dilakukan oleh Kakek Tergugat IV, V dan VI kepada Tergugat III(Tala???Dg. Sarro Bin Baso ), dan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat III kepada Tergugat II, serta Jual beli yang dilakukan oleh Tergugat II kepada Tergugat I adalah batal ;6. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai dan atau mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa secara sempurna dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada Ahli Waris SALI BINTI MANRE atau Para Penggugat tanpa beban ganti rugi apapun dari Para Penggugat ;7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada Putusan ini ;8. Menghukum Tergugat IV, V dan VI untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 6.626.000,- (enam juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan