Putusan PN Labuan Bajo Nomor 23 /PDT.G /2015 / PN.LBJ |
|
Nomor | 23 /PDT.G /2015 / PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Darmanto |
Hakim Anggota | - Putu Lia Puspita, - Widana Anggara Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABULSEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum transaksi jual-beli tanah obyek sengketa pada tahun 1967 antara Penggugat sebagai Pembeli dengan Husen,alm. ( ayah Para Turut Tergugat ) sebagai Penjual adalah sah dan mengikat secara hukum ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik yang kepentingannya harus dilindungi oleh hukum ;4. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggrai Barat, yang berukuran/luas 50 m. x 100 m. / 5.000,- meter persegi, dengan batas-batas :? Utara : dahulu tanah Ali Merpati, sekarang Lorens Mulyono ;? Selatan : dahulu tanah Negara, sekarang Mulyadi Chandra/Hendrik Chandra ;? Timur : dahulu Tanah Negara, sekarang Frans Chandra/Leo Chandra ;? Barat : Jalan Raya ;Adalah sah milik Penggugat.5. Menyatakan secara hukum tindakan Para Tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atau bersekutu menguasai dan menempati serta mendirikan bangunan/rumah diatas tanah obyek sengketa milik Penggugat adalah tanpa hak dan melawan hukum (on recht matige daad) yang merugikan Penggugat ;6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk membongkar bangunan rumah milik Para Tergugat yang ada diatas tanah obyek sengketa milik Penggugat, selanjutnya menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala, kalau perlu pelaksanaanya dibantu oleh alat Negara atau polisi ;7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan ini;8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.501.000,00 (lima juta lima ratus satu ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23_/PDT.G_/2015_/_PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 23_/PDT.G_/2015_/_PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23 /PDT.G /2015 / PN.LBJ
Kasasi : 679 K/Pdt/2018
Banding : 02/PDT/2017/PT KPG
Statistik8849