Putusan PN SURABAYA Nomor 65/Pid.Sus/TPK/2012/PN.SBY |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/TPK/2012/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Minannoer Rachman |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, Titi Sansiwi |
Panitera | Siti Karjatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITAHAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa II SAMIDI tidak dilakukan penuntutan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 65/Pid.Sus/2012/PN.Surabaya tanggal 21 Januari 2013 karena terdakwa II Samidi meninggal dunia ;2. Menyatakan terdakwa I, Ir. BUDIJONO, M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair ;3. Membebaskan terdakwa I, Ir. BUDIJONO, M.Si dari dakwaan primair tersebut diatas ;4. Menyatakan terdakwa I, Ir. BUDIJONO, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;5. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Ir. BUDIJONO, M.Si dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan ;6. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa I sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) Bulan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :a. 2 (dua) bendel Surat Pertanggung Jawaban Dana Penunjang Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah tahun 2009.b. 1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban Pembayaran Uang Muka Kerja, Pembayaran Termyn I dan Pembayaran Termyn II (P1) untuk pekerjaan Penahan Tebing Kali Glonggong.c. 1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun anggaran 2009 nomor 1.03.02.01.28.12.5.2d. Proposal Permohonan Bantuan Dana Infrastruktur Bidang Pengairan dengan Nomor Pengantar 602.1/1756/402.114/2008 tanggal 21 Oktober 2008.e. RAB Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2009.f. Surat Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun Nomor 602.1/2117/402.104/2009 tanggal 16 Juli 2009.g. Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/3/KPTS/402.031/2009 tanggal 6 Januari 2009 tentang Direksi Teknis Pekerjaan Kontruksi Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2009.h. Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/13.A/KPTS/402.031/2009 tanggal 19 Januari 2009.i. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun Nomor 050/373/402.104/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang usulan pejabat pengelola APBD SKPD Tahun 2009.j. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 602.4/1845/402.104/2009 tanggal 15 Juli 2009 antara Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Madiun dengan CV. Rio Kontraktor tentang Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong.k. Pengukuran Bersama Mutual Chek (MUTUAL CHECK 0).l. Undangan pemeriksaan dalam rangka P II kegiatan DPDF Tahun 2009 Kab. Madiun Nomor : 602.1/701/402.104/2010 tanggal 15 Maret 2010.m. Nota Dinas Tim Pemeriksaan Pekerjaan Kontruksi tanggal 6 April 2010 nomor : 045/439/402.021/2010 perihal Laoran Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Penyerahan Tahap II Tahun 2009.n. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kab. Madiun Nomor : 362/2482/402.104/2010 tanggal 20 September 2010 tentang Laporan Bencana Alam Banjir.o. Nota Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kab. Madiun Nomor : 362/2522/402.104/2010 perihal laporan kerusakan penahan tebing kali glonggong desa Ketawang kec. Dolopo.p. Laporan Staf dari Kabag Adbang Nomor : 050/1490/402.021/2010 tanggal 15 Oktober 2010 perihal Hasil Peninjauan Lokasi Bencana Alam di desa Ketawang dan desa Suluk Kec. Dolopo.q. Gambar as buil drawing pembangunan penahan tebing kali glonggong.r. RAB Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2010.Gambar Teknis Pembangunan Penahan Tebing Kali Glonggong tahun 2010.s. Dua album foto dokumentasi pembangunan penahan tebing kali glonggong tahun 2009Barang Bukti dipergunakan dalam perkara YAYUN PURWATI.8. Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/TPK/2012/PN.SBY
Statistik7625