Putusan PN SAMBAS Nomor 104/Pid.B/2011/PN.Sbs |
|
Nomor | 104/Pid.B/2011/PN.Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | MARNO bin ASMONIjudi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 5 Juli 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Djohan Arifin |
Hakim Anggota | Mohamad Zakiuddin, Sri Hasnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa MARNO BIN ASMONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan supaya barang bukti:- 3 (tiga) buah buku Bon arsip pemasang, berwarna biru bertuliskan ?NOTA KONTAN?,- 2 (dua) buah buku bon yang tidak terdapat sampulnya, dengan kertas berwarna kuning dan bertuliskan angka-angka,- 5 (lima) lembar kertas kalender bertuliskan angka-angka nomor togel yang keluar setiap harinya,- 1 (satu) bolpoint/pena berwarna putih bening merk SNOWMAN V-1,- 4 (empat buah buku bertuliskan angka-angka, - 1 (satu) buah kotak Biskuat ENERGI,- 4 (empat) lembar kertas bon warna merah bertuliskan angka-angka tertanggal 16 Mei 2011,- 4 (empat) lembar kertas bon warna merah bertuliskan angka-angka tertanggal 11 Mei 2011,- 4 (empat) lembar kertas bon warna merah bertuliskan angka-angka tertanggal 14 Mei 2011,- 4 (empat) lembar kertas bon warna merah bertuliskan angka-angka tertanggal 15 Mei 2011,- 1 (satu) batang bolpoint/pena berwarna putih bening, pada ujung pena beralaskan karet abu-abu merk KENKO K-1,- 1 (satu) buah lembaran kertas yang bertuliskan angka-angka togel yang sudah keluar.- 4 (empat) kartu masing-masing dengan nomor 085252450946, 082148141317, 082153863231 dan 085247669045.Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone Merk ?MITO? model/type 311 warna hitam lis putih.- 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Nokia Type RH-122.- 1 (satu) buah Handphone warna putih dengan lis warna hijau merk Sony Ericsson K660I.- Uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan yaitu :? Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar? Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar? Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar.- Uang sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dengan pecahan yaitu :? Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar? Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar? Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.Dirampas untuk Negara.6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2011/PN.Sbs.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2011/PN.Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2011/PN.Sbs
Pertama : 105/Pid.B/2011/PN.Sbs
Pertama : 103/Pid.B/2011/PN.Sbs
Statistik419