Putusan PN MAKASSAR Nomor 26/Pid.Sus/2017/PN.Mks |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2017/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Khusus TIpikor |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. M. Anshar Majid |
Hakim Anggota | Suparman Nyompa, Abdur Razak, Hakim Ad Hoc |
Panitera | - Hj. Bongko Daeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - BEBAS |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan terdakwa Nur Salam, ST., M. SP. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 Huruf (b) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Dakwaan Primair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; - Menyatakan Terdakwa Nur Salam, ST., M. SP. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 1 (satu) bulan. dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan Kurungan;- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 210.295.311,- (dua ratus sepuluh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus sebelas rupiah) bersama Terdakwa lain (berkas terpisah) secara tanggung renteng, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi membayar uang pengganti sebagaimana tersebut diatas, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;- Menyatakan barang bukti yang terdiri atas :1. 1(Satu) Rangkap Dokumen pelaksanaan Anggaran satuan kerja perangkat Daerah (DPA SKPD) tahun anggaran 2014 Belanja Langsung No. 1. 03 01 15 04 5 2;1. 1(Satu) Rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 146 / IV/2014/tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran, Tanggal 31 April 2014;2. 3. 1(Satu) Rangkap Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 600 / 12 / IV/2014/PU tentang Pengangkatan PPK Lingkup dinas Pekerjaan Umum Kabupaten kepulauan Selayar tahun anggaran 2014 , tanggal 21 April 2014;3. 1(Satu) Rangkap Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 600 /13/ IV/2014/PU tentang Pengangkatan PPTK Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten kepulauan Selayar tahun anggaran 2014, tanggal 21 April 2014;4. 1(Satu) Rangkap Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 77/2014 , Tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 27/I/2014, Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara, Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pengurus Dan Penyimpan Barang serta Pembuat Daftar Gaji pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014 , tanggal 16 April 2016;5. 1(Satu) Rangkap Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 600/19/IV/2014/PU tentang Pengangkatan petugas E-Monitoring, Pengawas lapangan, dan Staf Administrasi Pada seksi Pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten Lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2014 , tanggal 22 April 2014 ;6. 1(Satu) bundle dokumen kontrak Nomor ; 600 /05/ KONT-DAU/BM-PEMB/VIII/2014/PU tanggal 5 Agustus 2014 pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan Kabupaten Ruas Lembang Jaya Lopi-Lopi Lopi; 7. 1(Satu) rangkap Adendum I perjanjian kontrak Nomor : 600/05/ ADD/ KONT-DAU/BM-PEMB/ XII/ XII/ 2014/PU, Tanggal 20 desember 2014;8. 1(Satu) Lembar Surat Perintah Perubahan Volume Pekerjaan Nomor : 600/01/SP-DAK/BM-PEMB/XII/2014/PU;9. 1(Satu) lembar Berita Acara Evaluasi Kontrak Nomor : 01/BA/PPK/BM-PEMB/XII/2014/PU;10. 1(Satu) bundel fotocopy berkas pencairan dana 30 %.(uang muka);11. 1(Satu) bundel fotocopy berkas pencairan dana 40,26 % (pembayaran ke1);12. 1(Satu) bundel fotocopy berkas pencairan dana 72,81 %(pembayaran ke2);13. 1(Satu) Bundel fotocopy berkas pencairan dana 85 % (pembayaran ke 3);14. 1(Satu) Rangkap berita acara kemajuan fisik pekerjaan No .06 / BAKFP/ PEMB/XI/2014 / PU tanggal 22 November 2014;15. 1(Satu) Rangkap Moutly Certificate;16. Surat Nomor 600/002/BM/-PEMB/VII/2015/PU kepada Pimpinan Cv.Sinar Baru, Perihal denda keterlambatan tanggal 10 Juli 2015;17. Surat Pernyataan No. 01 /CV-SB/SP/SLY/ V/ 2015, Tanggal 27 Mei 2015;18. 1(Satu) Rangkap Asli akta pendirian perusahaan Cv.Sinar Baru;19. 1(Satu) Rangkap Asli Pernyataan Kedalam, Keluar dari dan Perubahan Anggaran Dasar Cv.Sinar Baru;20. 1(Satu) Rangkap rekening Koran Bank BRI atas Nama AKRIADI ASRI;21. 1(Satu) Bundel laporan hasil pelelangan (ULP) kelompok kerja (Pokja) pekerjaan konstruksi;22. 1(Satu) Bundel Dokumen pengadaan `untuk pengadaan peningkatan jalan lembang jaya lopi lopi TA 2014 ;23. 1(Satu) Gambar Rencana Peningkatan jalan Tahun Anggaran 2014 Ruas Jalan Lembang Jaya lopi Lopi ;24. 1(Satu) Bundel Dokumen penawaran Cv.Sinar Baru ;25. 1(Satu) Bundel Dokumen penawaran Cv.Wendra Karya;26. 1(Satu) Bundel Dokumen penawaran Cv.Rezki Jaya Pratama; 27. 1(Satu) Bundel kontrak kerja pekerjaan Pengawasan;28. 1(Satu) Company Profile Cv.Bias Monachy Konsultan;29. 1(satu) Buah Flashdisk yang berisi dokumen lelang.Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2017/PN.Mks
Statistik4634