Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 428/Pid.B/2013/PN.Bpp |
|
Nomor | 428/Pid.B/2013/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ridwantoro |
Hakim Anggota | John Tony Hutauruk, Fredrik Frans.s.daniel |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa BUDI SETYO BIN (alm) NISMAN terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi tidak merupakan tindak pidana, melainkan termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata ; ---------2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging) ; ------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan ; ----------------------4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; ------------------------------------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Proyek antara HENKY MASOKO dengan BUDI SETYO tanggal 05 Agustus 2010 ; ---- 1 (satu) bendel Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Proyek antara HENKY MASOKO dengan BUDI SETYO tanggal 05 September 2010 ; - 1 (satu) lembar slip transfer yang dilegalisir Bank BNI dari HENKY MASOKO ke Bank Mandiri No. Rek. 1490091015885 an. Hj. SUDARTI tanggal 03 Agustus 2010 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar slip transfer Bank BNI dari HENKY MASOKO ke Bank Mandiri No. Rek. 1490091015885 an. Hj. SUDARTI tanggal 03 September 2010 senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ; ----- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 Agustus 2010 senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditandatangani BUDI SETYO ; ---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 04 September 2010 senilai Rp.400.000.000; (empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani BUDI SETYO ; ---------------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada saksi HENKY MASOKO ; -----------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada negara ; ------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 291 K/Pid/2014
Pertama : 428/Pid.B/2013/ PN.Bpp.
Statistik15041