Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 60 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, H. Buyung Marizal |
Panitera | Sriti Hesti Astiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI I, KABUL KASASI II |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT TASPEN (Persero) PUSAT DI JAKARTA cq PT TASPEN (Persero) CABANG AMBON tersebut; ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II: PT PURNA KREASI SEJAHTERA tersebut; ? Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Amb. tanggal 10 Oktober 2016; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: ? Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; ? Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak putusan Judex Facti diucapkan; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II karena berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak 1 September 2015; 5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut: Uang Pesangon : 2 X 6 X Rp2.144.000,00 = Rp25.728.000,00Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp2.144.000,00 = Rp4.288.000,00 Ganti Rugi Dll : 15 % X Rp30.016.000,00 = Rp 4.502.400,00 Jumlah = Rp34.518.400,00 (tiga puluh empat juta lima ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah); 6. Menghukum Tergugat I membayar upah proses kepada Penggugat 6 (enam) bulan sebesar Rp17.764.392,00 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 60_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 60 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 07/Pdt.SUS-PHI/2016/PN Amb.
Statistik71136