Putusan PN BANDUNG Nomor 530/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 530/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Waspin Simbolon, Jonlar Purba |
Panitera | Sm.hk., -deden Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MengadiliDalam KonpensiDalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan mengikat objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Logam No. 41 B Rt/Rw. 004/004, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 3177/Kel.Kujangsari, SU. No. 44476-44478/2004, Luas 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat I; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum (On Recht Matigedaad) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat; Menyatakan tidak sah peralihan hak atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Logam No.41 B Rt/Rw. 004/004, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.3177/Kel.Kujangsari, SU. No.44476-44478/2004, Luas 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) kepada Tergugat II yang mendasarkan pada Akta Hibah No.19/2014 tertanggal 4 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Amalia Ratnakomala,SH (In-casu Turut Tergugat); Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Hibah No. 19/2014 tertanggal 4 Juli 2014 beserta turunannya yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT Amalia Ratnakomala,SH (In-casu Turut Tergugat); Menyatakan cacat dan tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat Hak Milik No.3177/Kel.Kujangsari, SU No.44476-44478/2004, Luas 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) atas nama Ai Hartini (In-casu Tergugat II); Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat surat pernyataan penitipan yang dibuat di Bandung tertanggal 19 Desember 2015 tersebut; Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan/atau siapa saja yang menerima/menguasai Sertifikat Hak Milik No. 3177/Kel.Kujangsari, SU. No.44476-44478/2004, Luas 147 m2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) untuk diserahkan kepada Penggugat; Menyatakan dokumen dan/atau akta-akta lain yang berkaitan dengan tanah yang terletak di Jl. Logam No.41 B Rt/Rw. 004/004, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, selain dari pada akta-akta dan/ atau dokumen-dokumen yang dibuat atas nama Penggugat atau Tergugat I adalah cacat dan tidak mempunyai hukum; Memerintahkan Turut Tergugat untuk melaksanakan pembatalan Akta Hibah No. 19/2014 tertanggal 4 Juli 2014; Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; Menolak selain dan selebihnya;Dalam RekonpensiDalam Provisi Menolak tuntunan provisi penggugat Rekonpensi;Dalam pokok perkara Menolak gugatan penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam konpensi dan Rekonpensi Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.681.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/Pdt.G/2017/PN Bdg
Statistik11358