Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 95/Pdt.G/2018/PN.TJK. |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2018/PN.TJK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -syamsudin |
Hakim Anggota | - Yus Enidar, Mh -novian Saputra |
Panitera | -zarkasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KASASI |
Catatan Amar | MENGADILI: I. Dalam Konvensi:A. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I,dan Tergugat II untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan II untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mau mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 30/Dp. Sisa atas nama Teddy Koesnadi, S.E. dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 704/Dp. atas nama Kristiana Obadja milik Penggugat I dan II yang dahulu dipinjam oleh suami Tergugat I dari Penggugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum.3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mengalihkan kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 30/Dp. Sisa atas nama Teddy Koesnadi, S.E. kepada pihak Tergugat II tanpa izin Penggugat I dan II selaku pemilik tanah yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum.4. Menyatakan segala jenis transaksi antara Tergugat I dengan Tergugat II terkait peralihan kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 30/Dp. Sisa atas nama Teddy Koesnadi, S.E., menjadi milik Tergugat II menjadi batal demi hukum dan dinyatakan tidak berlaku.5. Menyatakan bahwa Tergugat II bukanlah pembeli yang beritikad baik. 6. Memerintahkan Tergugat I dan II untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 30/Dp. Sisa atas nama Teddy Koesnadi, S.E. yang saat ini sudah menjadi atas nama Tergugat II dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 704/Dp. atas nama Kristiana Obadja kepada Penggugat I dan II sekaligus tanpa ada beban apapun juga.7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan ini.8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;II. Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi(Para Penggugat Rekonvensi)untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 611.000,00 (Enam Ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2018/PN.TJK.
Statistik14742