Putusan PN TENGGARONG Nomor 166/Pid.Sus/2014/PN Trg |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2014/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati Dp |
Hakim Anggota | Y. F. Tri Joko G. P, Yulindas Trimurti Asih Muryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNo. 166 / Pid.Sus / 2014 / PN. Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : ABDUL AZIS SAPUTRA Bin H. BAHASAN (Alm);Tempat Lahir : Samboja;Umur / Tanggal Lahir : 19 Tahun / 07 April 1995;Jenis Kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Perum Bangun Reksa Blok Kp 106 Rt. 35 Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan oleh :1. Penyidik : 28 Januari 2014 sampai dengan 16 Februari 2014;2. Perpanjangan Penuntut Umum: 17 Februari sampai dengan 28 Maret 2014; 3. Penuntut Umum : 27 Maret 2014 sampai dengan 15 April 2014;4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong : 14 April 2014 sampai dengan 13 Mei 2014;5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong: 14 Mei 2014 sampai dengan 12 Juli 2014;Terdakwa dipersidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut ;Mengadili :1. Menyatakan terdakwa ABDUL AZIS SAPUTRA Bin H. BAHASAN (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) poket kecil sabu-sabu yang terdapat di dalam plastik ukuran kecil;- 3 (tiga) buah pipet dari kaca;- 1 (satu) buah penyambung pipet dengan bong yang etrbuat dari karet Merah;- 1 (satu) buah handphone merk nokia 1680 c-z warna hitam;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1880 K/Pid.Sus/2014
Banding : 93/PID/2014/PT.SMR
Pertama : 166/Pid.Sus/2014/PN.Trg
Statistik689