Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 86/Pdt.G/2012/PN Pms |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2012/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Roziyanti, Halimatussakdiah |
Panitera | - Willyanto Sitorus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perkawinan Penggugat HARTONO Als ACIN dengan Tergugat VONNY THAM WIJAYA yang dilangsungkan pada tanggal 14 Maret 2000 secara agama Kristen dan telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 38 /2000 tanggal 14 Maret 2000 adalah sah sesuai dengan hukum yang berlaku. 3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat HARTONO Als ACIN dan Tergugat VONNY THAM WIJAYA yang dilangsungkan pada tanggal 14 Maret 2000 secara agama Kristen dan telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 38 /2000 tanggal 14 Maret 2000 tersebut putus karena perceraian;4. Menetapkan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama1. BELLMIRO NATHEN VAN TASSEL LIE laki-laki, lahir 22 Desembere 2000.2. KYLE HANNELL LIE, laki-laki,lahir tanggal 07 September 2004berada di bawah pengasuhan dan perwalian dari Penggugat hingga anak tersebut menjadi dewasa dan dapat menentukan sendiri sikapnya dikemudian hari.5. Menetapkan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama: TREY KRISCHAN LIE, laki-laki, lahir di Pematang Siantar tanggal 20 September 2009, berada di bawah pengasuhan dan perwalian dari Tergugat hingga anak tersebut menjadi dewasa dan dapat menentukan sendiri sikapnya dikemudian hari.6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Kependudukan Kota Pematang Siantar agar pegawai pencatat mendaftarkan putusan ini ke dalam daftar yang diperuntukan untuk itu;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.091.000,-(Satu juta Sembilan puluh satu ribu rupiah)8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2012/PN Pms
Banding : 116/PDT/2014/PT-MDN
Statistik493