- Menyatakan Terdakwa JONI ANSARI alias JONI bin H. ANANG ERSAN (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,-(satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 29,37 gram brutto;
- 4 (empat) butir pil warna pink yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan berat kurang lebih 1,21 gram brutto;
- 1 (satu) buah kotak digital yang diatasnya ada tulisan TO : DODI , HP : 0853-4600-8297;
- 1 (satu) bungkus kopi merk ?AHONG?;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam;
Putusan PN KETAPANG Nomor 207/Pid.Sus/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sediyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2019/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2019/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 566 K/Pid.Sus/2020
Peninjauan Kembali : 178 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 207/Pid.Sus/2019/PN Ktp
Statistik12913